Home > Ragam Berita > Nasional > Setya Novanto Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus E-KTP

Setya Novanto Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus E-KTP

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. Untuk kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar tersebut disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setya Novanto Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus E-KTP

“Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).

Sedangkan Pasal 2 ayat 1 mengatakan:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sementara itu, Setya Novanto dalam setiap pemeriksaan selalu membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus korupsi E-KTP. Setya Novanto juga membantah tuduhan pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Setya Novanto juga selalu dengan tegas mengatakan dirinya tidak menerima sepeserpun uang dari proyek E-KTP.

“Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP,” ujar Setya Novanto saat usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

FPI Berharap Kapolda Baru Bisa Segera Rampungkan Kasus Pornografi

FPI Berharap Kapolda Baru Bisa Segera Rampungkan Kasus Pornografi

Jakarta – Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengharapkan pergantian Kepala Kepolisian Daerah Polda ...