Home > Ragam Berita > Nasional > Pelapor Video Pidato Ahok Dipastikan Berurusan dengan Hukum, Ada Apa ?

Pelapor Video Pidato Ahok Dipastikan Berurusan dengan Hukum, Ada Apa ?

Jakarta – Terdakwa kasus pelanggaran Undang – Undang ITE, Buni Yani menyatakan, akan mempolisikan balik pelapor video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Andy Windo, karena telah mencemarkan nama baik dan memberikan keterangan palsu.

Pelapor Video Pidato Ahok Dipastikan Berurusan dengan Hukum, Ada Apa ?

Menurutnya, alasan video pidato yang diunggah akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, sangat tidak jelas. “Setelah ditanya lagi, jawabannya melaporkan (Buni Yani) karena Ahok telah dilaporkan,” ujar Buni Yani pada Selasa (18/7/2017).

Bahkan, keterangan Andy saat menjalani pemeriksaan BAP di Polda Metro Jaya, sulit dipertanggungjawabkan secara keilmuan meski dalih yang digunakan yaitu terancamnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kesaksiannya bahwa dia bisa menilai ada keresahan di masyarakat, tanpa mengetahui ilmu statistik, metodologi ilmiah, itu bentuk dia memberi keterangan palsu,” tutur dia.

Bahkan, alasan melaporkan video tersebut untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat, salah kaprah. “di BAP, alasan melaporkan karena untuk menjaga keutuhan NKRI dan sebagainya. Tapi di sini (persidangan) karena Ahok dilaporkan,” kata Buni. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

PDIP Nilai Pemerintah Telah Bertindak Tegas dengan Bubarkan HTI

PDIP Nilai Pemerintah Telah Bertindak Tegas dengan Bubarkan HTI

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut ...