Home > Ragam Berita > Nasional > Taksi Online Belum Mengantongi Ijin di Medan, Ini Kata Uber Indonesia

Taksi Online Belum Mengantongi Ijin di Medan, Ini Kata Uber Indonesia

Medan – Pihak Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan melarang semua angkutan berbasis online seperti Grab Car, Go Car dan Uber, untuk beroperasi di wilayah Medan karena tidak memiliki izin operasi.

Taksi Online Belum Mengantongi Ijin di Medan, Ini Kata Uber Indonesia

Larangan ini diberlakukan sejak hari Jumat (14/7/2017). Pengumuman ini kemudian dipasang di beberapa titik strategis di Kota Medan.

Terkait hal ini, Falencia C Naoenz dari Uber Indonesia mengaku bahwa bisnis taksi online masih relatif baru di Indonesia, karena itu pihaknya akan melakukan dialog dengan Pemerintah Kota Medan guna mencari solusi.

“Kami berkomitmen untuk menjalin dialog dengan Pemerintah Kota Medan guna memastikan kepentingan penumpang dan mitra pengemudi dapat terakomodasi, serta manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra pengemudi di kota Medan,” ujar Falencia, Rabu (19/7/2017).

Falencia percaya, kehadiran transportasi berbasis online di Medan akan memberikan pilihan baru bertransportasi.

“Kami juga percaya bahwa taksi, angkot, ojek dan pilihan transportasi berbasis aplikasi mobilitas seperti Uber dapat hidup dan berkembang secara berdampingan, untuk memberikan pilihan mobilitas sesuai segmentasinya,” katanya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

I Gusti AgunAwas, Warga Yang Memberi Sedekah Pada Pengemis Bisa Diganjar Denda Rp 25 Jutag Ketut Suryanegara

Awas, Warga Yang Memberi Sedekah Pada Pengemis Bisa Diganjar Denda Rp 25 Juta

Bali – Badung merupakan tempat yang masih banyak terdapat gelandangan dan pengemis. Meski telah dilakukan ...