Home > Ragam Berita > Nasional > KPU Tegaskan Siap Jalankan UU Pemilu yang Telah Disahkan

KPU Tegaskan Siap Jalankan UU Pemilu yang Telah Disahkan

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru disahkan DPR dan segera membuat peraturan teknis turunan dari UU tersebut. Aturan teknis itu penting sebagai regulasi untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

KPU Tegaskan Siap Jalankan UU Pemilu yang Telah Disahkan

Komisi Pemilihan Umum

“Kami akan segera mempersiapkan segala peraturan turunan dari undang–undang tersebut, agar kemudian kita bisa menyelenggarakan proses penyelengaraan pemilu yang lebih baik,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra pada Jumat (21/7/2017).

KPU akan membaca dan mempelajari seluruh isi UU Pemilu untuk diputuskan yang mana saja yang penting dibuat dalam bentuk peraturan KPU.

“Misalnya saja jumlah DPR, kemudian juga bagaimana verifikasi partai politik yang akan ikut dalam Pemilu 2019. Kemudian bagaimana mekanisme penyelenggaraan presidential threshold-nya. Itu nanti kami akan turunkan dan sosialisasikan kepada seluruh jajaran kami, agar taat dan menjalankan peraturan-peraturan ini, tentu saja kami butuh waktu sosialisasi,” jelas Ilham.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Tampik Isu Bakal Maju Dalam Pilpres 2019

Dalam membuat aturan turunan UU Pemilu, lanjut Ilham, KPU akan berkonsultasi dengan DPR RI, untuk meminta penjelasan maupun masukan-masukan.

“Walaupun sekarang sudah tidak terikat lagi, tapi kami masih perlu masukan-masukan dari DPR. Kira–kira apasih misalnya ada peraturan atau isi undang-undang yang kami tidak pahami. Bagaimana sih filosofinya? Nah, gitu-gitu nanti kami akan coba untuk meminta pemahaman dari DPR, seperti apa sebetulnya,” ujar mantan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh itu.

x

Check Also

Jokowi Sentil Masalah Korupsi di Sidang Tahunan MPR

Jokowi Sentil Masalah Korupsi di Sidang Tahunan MPR

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengupayakan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata ...