Batam – Baru-baru ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merasa geram terkait rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melelang kapal asing pencuri ikan, Senin (24/7/2017).

Menteri Susi Geram Dengan Rencana Kajari Batam Lelang Kapal Pencuri Ikan

Menteri Susi Pudjiastuti

Dalam rilisnya, Susi menjelaskan bahwa hingga hari ini, tidak ada satupun arahan dari Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing.

“Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman,” kata Susi.

Menteri Susi menilai bahwa perampasan kapal asing yang terlibat ilegal fishing yang dilakukan negara pada hakikatnya bukan untuk dilelang. Dia menyebutkan, jika ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non tangkap ikan.

“Maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini,” ujarnya.

Bahkan, dirinya mempertanyakan, apakah tujuan keberadaan kapal asing tersebut di Indonesia selain sekedar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya.

“Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yang sudah laten terjadi sejak lama,” tulisnya.

Baca Juga : Jukir Protes Penerapan Parkir Berbasis Online

Sedangkan terkait limit yang ditetapkan bagi calon peserta lelang Rp 186 juta, Susi menanggapi ikan yang dicuri harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang.

(bimbim – www.harianindo.com)