Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Suap

Laporan itu dilakukan Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak). Kompak melaporakan Adnan, merujuk pernyataan saksi kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis, soal dugaan adanya pemberian uang kepada Adnan dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

“Jadi kami hari ini datangi Bareskrim melaporkan dugaan tindak pidana suap menyuap yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK 2011-2015 yaitu saudara Adnan Pandu Praja,” kata Kuasa Hukum Kompak, Amin Fachruddin di kantor Ombudsman.

Menurut Amin, keterangan Yulianis di Pansus hak angket DPR beberapa waktu lalu terkait Adnan Pandu Praja, bisa dikaregorikan sebagai penyuapan. “Jadi ini tindak pidana biasa, bukan delik aduan. Tanpa adanya aduan pun pihak aparat penegak hukum bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Amin.

Apalagi lanjut dia, informasi ini sudah menjadi konsumsi publik dan Yulianis sendiri sudah melaporkan masalah ini kepada KPK, namun tak ditindaklanjuti.

“Tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya. Maka kami laporan ini ke Bareskrim Mabes Polri, sehingga tidak ada conflict of interest. Kalau ditangani KPK kan kami duga ada konflik kepentingan, sehingga kami alihkan ke sini,” kata Amin.

Baca juga: Polri Tolak Spekulasi dengan Hasil Uji Laboratorium Beras Oplosan

Lebih jauh Amin menuturkan, bukti-bukti yang pihaknya yang turut akan diserahkan yakni rekaman sidang Pansus Angket di DPR RI dan sejumlah pemberitaan di media, baik elektronik, online maupun cetak, sebagai penguat.

“Karena sudah menjadi konsumsi publik, jadi isu ini harus diklarifikasi dengan cara projusticia. Kalau tak diklarifikasi dengan cara pro-justicia maka isu ini hanya menjadi isu yang merugikan semua pihak, khususnya masyarakat,” kata Amin. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)