Home > Ragam Berita > Nasional > Dana Haji Sebesar Rp 35 Triliun Pernah Dipakai di Era SBY

Dana Haji Sebesar Rp 35 Triliun Pernah Dipakai di Era SBY

Jakarta – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengutarakan statement untuk menggunakan dana haji yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Tentu saja statement tersebut menuai beragam komentar dari masyarakat.

Dana Haji Sebesar Rp 35 Triliun Pernah Dipakai di Era SBY

Khatibul Umam Wiranu

Salah satunya dari salah satu Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu. Khatibul mengkritik gagasan Presiden Jokowi tentang penggunaan dana haji untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut. Politikus Partai Demokrat (PD) itu merasa was-was dengan rencana yang diperkirakan akan berujung pada pelanggaran undang-undang.

Dalam pernyataan tertulis, Khatibul mengatakan bahwa dana haji yang diinvestasikan ke infrastruktur secara langsung menabrak undang-undang. Wacana Presiden tersebut sekiranya perlu dibahas lagi secara seksama.

Khatibul juga menyampaikan sejumlah hal yang harus dipertimbangkan sebelum dana haji digunakan untuk infrastruktur. Pertama-tama adalah tata cara pengelolaan keuangan haji yang rincian dan kebijakannya harus dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Pembuatan PP itu merupakan perintah Pasal 48 Ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Baca juga : Wakil Ketua DPR Tegaskan UU Telah Mengatur Penggunaan Dana Haji

Kedua, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain. Antara lain aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas. Selain itu juga harus ada kejelasan tentang infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan mana yang tak boleh.

Berikutnya, investasi dana haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR sebagaimana amanat UU PKH. Karena itu, BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya.

Untuk itu, BPKH harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbarui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah. “Jemaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah”, jelasnya.

Khatibul juga mengakui bahwa sebenarnya pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau sekitar tujuh tahun lalu dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN. Angkanya pun cukup besar karena mencapai Rp 35,2 Triliun.

Sukuk dibolehkan karena instrumen syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen,” tambah anak buah SBY di Partai Demokrat tersebut.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Lagi, Ibu di Makassar Mengaku Sebagai Nabi Terakhir

Lagi, Ibu di Makassar Mengaku Sebagai Nabi Terakhir

Makassar – Pada minggu lalu seorang wanita tiba-tiba manedatangi kantor Kementerian Agama Rappocini Makassar dan ...