Home > Ragam Berita > Nasional > Tertangkap KPK, Bupati Pamekasan Diduga Suap Kajari

Tertangkap KPK, Bupati Pamekasan Diduga Suap Kajari

Pamekasan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menunjukkan ‘taringnya’. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif akhirnya memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Tertangkap KPK, Bupati Pamekasan Diduga Suap Kajari

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif

Laode M. Syarif menjelaskan bahwa OTT dilakukan atas dugaan suap terhadap Kajari Pamekasan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

“Dalam serangkaian OTT di Pamekasan kami telah mengamankan 10 orang dan sudah dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur,” kata Laode di KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (02/08/2017).

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus Mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektir Kab Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).

“AGM sebelumnya telah dilaporkan sebuah LSM ke Kejari Pamekasan atas dugaan korupsi terkait pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan infrastruktur tersebut sebesar Rp. 100 juta dan diduga adanya kekurangan volume,” ujar Laode.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Pamekasan hinggan dilakukan pengumpulan keterangan (pulbaket).

Baca juga : Jaksa Agung Ibaratkan Melawan Koruptor Seperti Permainan Catur

Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejaksaan Negeri Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan.

“Telah disepakati dana sebesar Rp 250 juta untuk Kajari. Uang itu kemudian diserahkan dari AGM dan NS melalui SUT ke RUD di rumah dinas RUD. Uang tersebut disimpan dikantong plastik hitam dan sudah kami amankan,” kata Laode.

Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 2e ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak yang diduga sebagai pemberi atau yang mengajukan yakni Ahmad Syafii akan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Kemudian pihak yang diduga sebagai penerima adalah Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Orasi di Aksi Bela Rohingya, Jonru Terpeleset Lidah

Orasi di Aksi Bela Rohingya, Jonru Terpeleset Lidah

Jakarta – Pegiat media sosial, Jonru Ginting, turus serta dalam orasi aksi massa Bang Japar ...