Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Sita Uang Suap Kajari Pamekasan Rp 250 Juta Dalam Kantong Plastik

KPK Sita Uang Suap Kajari Pamekasan Rp 250 Juta Dalam Kantong Plastik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita uang sebesar Rp 250 juta yang diduga merupakan uang suap yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD) pada Rabu (2/8/2017).

KPK Sita Uang Suap Kajari Pamekasan Rp 250 Juta Dalam Kantong Plastik

Uang tersebut diduga diserahkan oleh Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi (AGM), dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin (NS), kepada Rudy di kediamannya.

“Disepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari.‎ Uang itu diserahkan dari AGM dan NS melalui SUT ke RUD di rumah dinas RUD. Uang tersebut disimpan di kantong plastik hitam dan sudah kami sita,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Jakarta, Rabu.

“Sebelumnya AGM sudah dilaporkan sebuah LSM ke Kejari Pamekasan atas dugaan korupsi terkait pengadaan di desanya yang ‎menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan infrastruktur tersebut Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume,” ujar Laode.

Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan. Namun, untuk mengamankan kasus tersebut maka dilakukan ‘komunikasi’ dengan pihak di Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Pemkab Pamekasan.

Selain tiga orang tersebut, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Bupati Pamekasan Ahmad Syafii ‎(ASY) dan Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT). ASY diduga menganjurkan untuk memberi suap.

“Dalam serangkaian OTT di Pamekasan kami amankan 10 orang lalu dibawa menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur,” kata Laode M Syarif, Rabu (2/8/2017).

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 2e ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Sedangkan Rudy Indra Prasetya yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Orasi di Aksi Bela Rohingya, Jonru Terpeleset Lidah

Orasi di Aksi Bela Rohingya, Jonru Terpeleset Lidah

Jakarta – Pegiat media sosial, Jonru Ginting, turus serta dalam orasi aksi massa Bang Japar ...