Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Sebut Sudah Ada 362 Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

KPK Sebut Sudah Ada 362 Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap penyaluran dana desa karena banyaknya laporan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa yang telah masuk kepada KPK.

KPK Sebut Sudah Ada 362 Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pemerintah harus mengevaluasi seluruh tahapan dalam penyaluran dana desa karena hingga saat ini KPK telah menerima 362 laporan terkait dana desa.

“Tata kelolanya perlu diperbaiki. Perlu ada partisipasi publik untuk pengawasan. Transparansi sangat penting,” kata Agus, Kamis (3/8/2017).

Hal ini dikatakan Agus pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dugaan suap penyalahgunaan dana desa di Pamekasan, Rabu (2/8/2017).

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan status tersangka kepada Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 250 juta yang diduga sebagai suap kepada Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya agar menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dassok, Pemekasan.

Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK melihat adanya celah korupsi dalam penyaluran dana desa yang mencapai puluhan trilliun rupiah itu, terkait tata laksana dan pengaawasan.

“Dalam konteks pencegahan, harus ada perbaikan pada aspek regulasi, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia,” ujar Laode.

Hingga saat ini pemerintah telah menggelontorkan puluhan triliun rupiah untuk dana desa. Pada 2015 pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp 20,76 triliun. Lalu pada 2016 sebesar Rp 46,98 triliun.

Sedangkan pada tahun ini telah digelontorkan dana sebesar Rp 60 triliun. Rencananya pada tahun depan akan dinaikkan menjadi Rp 120 triliun.

Menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Apung Widadi, penyalahgunaan dana desa terjadi karena minimnya pengawasan. Hal ini diperparah dengan ikutnya lembaga penegak hukum dan pengawasan menikmati hasil korupsi dana desa.

“Banyak pengelolaan dana desa yang berantakan. Kemudian, penegak hukum memanfaatkannya,” kata Apung.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

"Peserta Aksi Peduli Rohingya Berebut Foto Dengan Jonru "

“Peserta Aksi Peduli Rohingya Berebut Foto Dengan Jonru “

Jakarta – Kehadiran Jonru membuat heboh massa aksi Bang Japar yang memprotes pemerintah Myanmar terkait ...