Mojokerto – Nasib apes dialami pasangan suami istri, Mohammad Arif Rohman (35) dan Novia (19). Keduanya terjaring razia kendaraan yang digelar Satuan Lalulintas Polres Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (4/8/2017) malam usai melakukan transaksi sabu. Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat total 22,37 gram dari tersangka.

Pasutri Ini Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu

Ilustrasi

“Awalnya mereka berboncengan mengendarai motor pretelan dari arah Jombang, kemudian anggota kami mengejarnya dan melakukan tindakan tilang di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” tutur Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Wikha Ardilestanto.

Baca juga : Seorang Pria di Malaysia Tertangkap Merekam Dari Bawah Rok Wanita

Pasutri asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut tampak gugup dan memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga setelah digiring ke Pos Polisi 902 Jampirogo keduanya langsung digeledah.

“Dari dalam saku celana tersangka Arif, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 7,13 yang dibungkus plastik klip,” kata Wikha.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku usai mengambil pesanan sabu tersebut di Alun-Alun Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, yang dipasang secara ranjau oleh Uswatul Hasanah (37), warga Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Polisi langsung menjebaknya dengan cara memaksa Arif menghubungi Uswatul agar datang ke Pos Polisi 902 Jampirogo.

Tidak berselang lama, Uswatul yang sedang dalam perjalanan menuju wilayah Magetan, tiba di lokasi dengan mengendarai mobil Toyota Ayla warna merah. Dirinya langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Saya cuma disuruh, Pak, gak tahu siapa. Kata orang yang menyuruh saya ada pesanan dari seseorang di Pandaan,” ucap Uswatul saat diinterogasi petugas.

Perempuan berotot tersebut mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba itu. Ia bekerja sama dengan tersangka Arif dan Novia yang berperan sebagai kurirnya.

Polisi menemukan barang bukti lain berupa dua bungkus sabu dalam kemasan plastik klip, masing-masing seberat 6,80 gram dan 8,44 gram serta timbangan digital. Kasus ini langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto untuk dilakukan pengembangan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)