Home > Ragam Berita > Nasional > Hina Jokowi di Media Sosial, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Hina Jokowi di Media Sosial, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Cianjur – Seorang wanita yang bernama Sri Rahayu (32), yang merupakan seorang warga Desa Cipendawa, Kabupaten Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada hari sabtu (05/08/2017) dini hari kemarin.

Hina Jokowi di Media Sosial, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Sri Rahayu (Ny Sasmita)

Penangkapan tersebut diklarifikasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim , Brigadir Jenderal Fadil Imran. Fadil Imran mengatakan bahwa jajarannya menangkap Sri lantaran diduga kuat mnyebarkan berbagai konten yang menghina Presiden Jokowi, lambang negara, sejumlah partai politik dan organisasi kemasyarakatn lewat media sosial Facebook.

Menurut Fadil, tindakan tersebut dilakukan oleh Sri sendiri melalui akun pribadinya yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

“Tersangka mendistribusikan puluhan foto dan tulisan dengan konten penghinaan Presiden Jokowi, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, serta konten hoaks yang lainnya,” jelas Fadil, Minggu (06/08/2017).

Fadil juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Sri dilakukan setelah penyidik mengkaji konten Facebook yang bersangkutan terlebih dahulu. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli bahasa, konten yang diunggah Sri dalam akun Facebook-nya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : Boks Limbah Elektronik Bisa Jadi Solusi Lingkungan Jakarta

“Sebelum melakukan penangkapan, Direktorat Siber sudah berdiskusi dengan ahli bahasa bahwa konten dalam postingan yang bersangkutan merupakan larangan dalam UU ITE,” terang Fadil.

Dia menambahkan bahwa polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Sri, diantaranya adalah empat unit ponsel atau telepon genggam, satu unit flashdisk, tiga nuah kartu telepon (sim card), dan satu buah buku yang berisi alamat surat lektronik (email) dan kata sandi akun Facebook tersangka.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khsusu Polda Metro Jaya itu pun juga menyampaikan bahwa Sri akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Penghapusan Diskrimanasi Ras dan Etnis.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Kartunis Jepang Gambarkan Jokowi ‘Pengemis’ Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung, Ini Sebenarnya Yang Terjadi

Kartunis Jepang Gambarkan Jokowi ‘Pengemis’ Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung, Ini Sebenarnya Yang Terjadi

Jakarta – Kartunis Jepang bernama Onan Hiroshi, dengan beraninya menyindir Presiden Joko Widodo dalam komik ...