Home > Ragam Berita > Nasional > Inilah Bukti Bandar Narkoba Masih Leluasa Bertransaksi di Lapas

Inilah Bukti Bandar Narkoba Masih Leluasa Bertransaksi di Lapas

Jambi – Para bandar narkoba masih saja dapat menjalankan bisnisnya meskipun raga mereka sedang mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya berdasarkan pengakuan dari sejumlah kurir narkoba menyebutkan bahwa mereka hanya kepanjangan tangan para bandar yang beroperasi dari dalam lapas.

Inilah Bukti Bandar Narkoba Masih Leluasa Bertransksi di Lapas

Para kurir narkoba yang ditangkap beserta sejumlah barang bukti

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto baru saja merilis hasil penangkapan yang dilakukan anggota Ditresnarkoba. Total tersangka yang baru saja ditangkap sebanyak 7 orang dengan barang bukti 2,5 kg sabu dan 9.033 butir pil ekstasi. Narkoba sebanyak itu jika diuangkan nilainya bisa mencapai Rp 5,5 miliar.

“Para tersangka diamankan dalam waktu akhir Juli hingga awal Agustus 2017. Mereka ditangkap di beberapa tempat,” kata Priyo, Kamis (10/08/2017).

Baca juga : Khofifah Indar Parawansa Tegaskan Narkoba Telah Menjangkau Lingkup Pesantren

Rata-rata tersangka yang diamankan merupakan kurir. Para kurir tersebut mengaku kepada Kapolda bahwa bandar yang sebenarnya masih berada di dalam Lapas, temasuk di Lapas Klas IIA Jambi.

“Jaringan Lapas. Informasi barang akan dipasok ke Lapas Jambi dan dikendalikan Napi. Kita masih kembangkan,” kata Kapolda tanpa menyebutkan inisial Napi yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari. Ade Sapari mengatakan bahwa para tersangka yang baru saja ditangkap merupakan kurir dan mereka tergiur dengan upah yang tinggi.

“Rata-rata mereka diupah Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.” Jelasnya.

Dari kasus ini, para tersangka yang diamankan Polda dan BNNP Jambi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Angkat Ajudan dari Papua, Presiden Jokowi Dinilai Memilih Tidak Berdasarkan SARA

Angkat Ajudan dari Papua, Presiden Jokowi Dinilai Memilih Tidak Berdasarkan SARA

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan apresiasi terhadapan keputusan Joko Widodo untuk memilih ...