Jakarta ā€“ Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) EF Hamidy dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut bertujuan meminta keterangan. Kasus suap pemulusan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pihaknya pun kini berstatus sebagai saksi.

KPK Berjanji Segera Rampungkan Kasus WTP Kemendes PDTT

KPK

Selain Hamidy, KPK melakukan pemeriksaan kepada Ihkam Aufar selaku pihak mahaiswa dan Eni Lutfiah, ibu rumah tangga. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka auditoriat BPK, Ali Sadli,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (10/8/2017).

Selain itu, KPK telah berjanji segera merampungkan kasus suap WTP tersebut. Dalam kasus itu, ada dugaan Irjen Kemendes Sugito yang memberikan suap kepada Auditor pada BPK. Dia adalah Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Berdasar informasi, suap tersebut dilakukan melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

Berdasar informasi, total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Agensi TKI Ilegal ke Timur Tengah

Sementara itu, Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni, Eselon I BPK atau Auditor Utama Negara III, Rochmadi Sapto Giri (RS), Auditoriat BPK, Ali Sadli (ALS), Irjen Kemendes, Sugito (SUG), serta Eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo (JBP). (Tita Yanuantari ā€“ www.harianindo.com)