Jakarta – Seorang guru berinisial TS (25) yang menjabat sebagai Wali Kelas IX, dilaporkan oleh orang tua siswa karena kedapatan mengirimkan chat berkonten asusila kepada siswinya. Polisi telah menangkap TS pada Kamis (10/8/2018) di sekolah tempatnya mengajar, di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Terkait Kasus Chat Asusila, KPAI dan Polisi akan Datangi SMPK Penabur

Terkait kasus ini, rencananya pihak orang tua dan sekolah akan melakukan pertemuan pada hari ini, Senin (14/8/2017). Dalam pertemuan tersebut, polisi juga akan hadir mendampingi para orang tua siswa.

“Besok rencananya pihak sekolah dan orang tua akan bertemu di sekolah. Kami akan dampingi orang tua korban,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (13/8/2017).

Selain itu, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga berencana datang ke SMPK Penabur, tempat TS mengajar, untuk menggali secara lengkap terkait kasus ini dengan bertemu siswi, guru, dan pihak sekolah.

Seperti diketahui, TS yang sehari-hari mengajar bahasa Inggris, mengirimkan chat berkonten pornografi kepada siswinya melalui aplikasi Line. Sebenarnya seorang siswi telah memperingatkan TS, namun TS tidak mengindahkannya.

TS dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU ITE. Selain itu, KPAI juga meminta sekolah memberikan sanksi tegas kepada TS.
(samsul arifin – www.harianindo.com)