Home > Teknologi > Internet > Begini Cara Mudah Melapor Konten Negatif ke Kemenkominfo

Begini Cara Mudah Melapor Konten Negatif ke Kemenkominfo

Jakarta – Bila pengguna internet menemukan sebuah situs atau apapun di dunia maya yang berkonten negatif namun tidak tahu bagaimana caranya melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tidak perlu bingung lagi, karena Kominfo telah memperbarui fitur layanan pelaporannya.

Begini Cara Mudah Melapor Konten Negatif ke Kemenkominfo

Dengan fitur ticketing yang baru, setipa aduan yang masuk akan mendapatkan nomor tiket yang gunanya untuk memudahkan pelapor mengecek sudah sejauh mana laporannya ditindaklanjuti.

“Aduan konten menjadi perhatian bagaimana mengatasi konten negatif di dunia maya,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Setiap pengaduan yang masuk dapat diklasifikasikan guna memudahkan proses penyelesaiannya.

Ada kategori Pornografi/Pornografi Anak, Perjudian, Pemerasan, Penipuan, Kekerasan/Kekerasan Anak, Fitnah/Pencemaran Nama Baik, Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Produk dengan Aturan Khusus, Provokasi SARA, Berita Bohong, Terorisme/Radikalisme, atau Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU.

Bagi masyarakat yang ingin melapor, bisa masuk ke situs www.kominfo.go.id, nanti ada kolom aduan konten di sebelah kanan. Atau bisa langsung ke situs aduankonten.id.

Setelah itu, pelapor akan diarahkan untuk melakukan registrasi di aduankonten.id dengan mengisi nama lengkap, alamat email, serta kata sandi.

Pihak Kominfo akan mengirimkan notifikasi terkait aduannya sudah sejauh mana diproses oleh Kominfo.

Saat melapor, pelapor diwajibkan menyertakan URL, screenshot konten negatif, dan penjelasan mengapa konten ini dianggap negatif dan meresahkan masyarakat.

“Semakin detail laporan aduannya, maka semakin mempermudah tim untuk memprosesnya, yang penting ada URL dan screenshot. Laporan ini bisa multiple juga,” sebut Kepala Bidang Sistem dan Data Kementerian Kominfo, Yessi Arnez.

Setelah itu, pihak Kominfo akan melakukan verifikasi dan analisa laporan untuk menentukan apakah konten yang dilaporkan memang termasuk negatif atau tidak.

Setelah ditentukan negatif, maka verifikator akan memasukkannya ke dalam rekomendasi. Bila konten tersebut berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka akan diteruskan ke instasi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.

Pada proses terakhir, tahap persetujuan penapisan dibagi menjadi dua jalur. Yang pertama melalui website/aplikasi, dimana akan diinput ke dalam database blacklist. Yang kedua, bila berkaitan dengan media sosial, maka akan diberitakan rekomendasi penapisan ke penyelenggara media sosial.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Segera Lakukan Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar Bila Tidak Ingin Diblokir

Jakarta – Bagi para pengguna kartu pra bayar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau agar ...