Home > Ragam Berita > Nasional > Peringati HUT RI, Polrestabes Surabaya Gratiskan Pembuatan SIM

Peringati HUT RI, Polrestabes Surabaya Gratiskan Pembuatan SIM

Surabaya – Ada kabar gembira dari Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Lebak dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-72. Kabar gembiranya adalah Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Lebak memberikan pelayanan free biaya alias gratis dalam pembuatan surat izin mengemudi atau SIM A dan C.

Peringati HUT RI, Polrestabes Surabaya Gratiskan Pembuatan SIM

Peringati HUT RI, Polrestabes Surabaya Gratiskan Pembuatan SIM

Untuk Polres Lebak, pelayanan SIM gratis ini berlaku pada tanggal 15 dan 16 Agustus. Sedangkan untuk Polrestabes Surabaya akan berlaku pada tanggal 18 Agustus.

Di Polrestabes Surabaya, pemohon harus lahir pada tanggal 17 Agustus. Pemohon juga harus Satpas Colombo Polrestabes Surabaya dan melakukan uji teori dan uji praktik.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar mengatakan bahwa pemohon yang memenuhi syarat akan dilayani pada tanggal 18 Agustus 2017.

“Dalam rangka Dirgahayu ke 72 RI Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan SIM gratis biaya PNBP,” kata Adewira, Selasa (15/08/2017).

Adewira melanjutkan bahwa layanan ini juga berlaku bagi pemohon yang SIMnya kadaluarsa yang lahir pada tanggal 17 Agustus.

Baca juga : PT KAI Sediakan Tiket Kereta Api Gratis Pada 17 Agustus, Begini Caranya

“Kalau SIMnya mati kan otomatis harus buat baru. Asalkan pemohon lahir bersaman dengan Kemerdekaan RI, tetap gratus,” jelasnya.

Sayangnya SIM gratis ini tidak berlaku untuk proses perpanjangan SIM. Satlantas Polrestabes Surabaya hanya menggratiskan pemohon baru.

Begitupun dengan Polres Lebak. Pemohon akan digratiskan dari biaya pembuatan SIM A dan C.

“Pemberian SM gratis itu untuk menyambut HUT RI ke-72,” kata Kasatlantas Polres Lebak AKP Roby Heri Saputra.

Berbeda dengan Polrestabes Surabaya, pemohon di Polres Lebak cukup memiliki nama Agus. Syarat lainnya, pemohon harus melengkapi persyaratan seperti KTP Kabupaten Lebak dan usia minimal 17 tahun. Pemohon juga harus mengikuti ujian teori dan praktek.

“Kami berharap pemohon SIM gratis yang bernama Agus segera didaftarkan di Polres Lebak,” katanya.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Fahri Hamzah Tuding KPK Banyak Lakukan Penyimpangan

Fahri Hamzah Tuding KPK Banyak Lakukan Penyimpangan

Jakarta – Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR RI meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil ...