Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pengacara Farhat Abbas sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

Farhat Abbas Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan

“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MN,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

KPK sebelum ini juga telah memeriksa pengacara Elza Syarief dalam kasus yang sama. Dalam pengakuannya Elza mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal Markus Nari.

“Ya, saya terus terang sama Andi Narogong nggak kenal, Markus Nari juga nggak kenal. Jangankan kenal, liat mukanya aja saya nggak tahu,” kata Elza saat itu.

Menurut penuturan Febri, Markus Nari diduga mempengaruhi salah satu terdakwa kasus e-KTP untuk memberikan keterangan tidak benar yang berkaitan dengan peran Markus Nari di kasus ini.

Selain itu, Markus Nari juga diduga mengintimidasi mantan anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar di depan pengadilan.

“Jadi, indikasi pengaruh, percobaan, atau upaya untuk merintangi proses hukum yang berjalan yaitu proses persidangan dan proses penyidikan yang berjalan,” kata Febri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)