Jakarta – Bareskrim Polri berhasil bongkar jaringan tindak pidana penjualan data nasabah yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial C yang menjuanya lewat media internet.

Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Pelaku Penjualan Data Nasabah Lewat Online

“Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Dittipideksus Bareskrim menangkap C. Tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya kepada wartawan, Rabu (23/8/2017).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menerima tawaran kartu kredit dan asuransi melalui telepon, padahal pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor teleponnya ke pihak tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara polisi mengetahui bahwa tersangka C mengumpulkan data nasabah sejak 2010, lalu menjualnya melalui situs jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, akun media sosial Facebook ‘Bang haji Ahmad’, serta akun pada situs penjualan e-commerce.

“Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telefon yang tertera pada situs atau akun tersangka, kemudian dilakukan proses transaksi,” ujar Agung.

Harga yang ditawarkan tersangka juga bervariasi, antara Rp 350 ribu hingga Rp 1,1 juta.

“Harga yang bervariasi, mulai dari Rp350 ribu untuk 1.000 data 1.000 nasabah sampai paket senilai Rp 1,1 juta untuk data 100 ribu nasabah, tersangka memberikan link (tautan) untuk mengunduh file database nasabah yang telah tersangka simpan dalam cloud storage,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 ayat (2) juncto Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)