Home > Ragam Berita > Nasional > PNS di Kemendes Patungan Hingga Puluhan Juta Rupiah Untuk Suap Auditor BPK

PNS di Kemendes Patungan Hingga Puluhan Juta Rupiah Untuk Suap Auditor BPK

Jakarta – Tujuh orang pejabat di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8/2017), terkait kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

PNS di Kemendes Patungan Hingga Puluhan Juta Rupiah Untuk Suap Auditor BPK

Ketujuh pegawai negeri sipil (PNS) tersebut bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Masing-masing bersaksi bahwa mereka ‘patungan’ dengan dana pribadi untuk memberikan uang kepada auditor BPK atas perintah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito.

“Saya berikan Rp 15 juta, saya sampaikan bahwa ini iuran dari kami. Karena saya sedang diklat, saya gunakan dulu uang pribadi,” ujar Aisyah Gamawati, PNS pada Ditjen Pembangunan Daerah Tertentu Kemendes, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan saksi Putut Edi Sasono dari Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) mengaku memberikan Rp 10 juta. Lalu, Razali dari Sekjen Kemendes mengaku memberikan uang Rp 35 juta.

“Itu dari sumbangan teman-teman. Saya sampaikan saya hadiri rapat dan disampaikan tentang masalah sudah selesai dan Pak Irjen minta uang terima kasih pada semua unit kerja I,” kata Razali.

Saksi Jajang Abdullah, PNS Sekretariat Kemendes dan Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Pelatihan dan Informasi, mengaku memberikan uang sebesar Rp 35 juta.

Untuk saksi Bambang Setiabudi selaku Sekretaris Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) mengaku memberikan uang sebesar Rp 15 juta.

Saksi lainnya, yakni Harlina Sulistyorini yang merupakan Sekretaris Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) mengaku memberikan Rp 15 juta.

Sedangkan Adi Setyanto yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan mengaku memberikan uang Rp 40 juta.

Sejumlaah saksi mengaku memberikan uang tersebut langsung kepada Jarot Budi Prabowo, sedangkan yang lainnya mengaku memberikan lewat Kepala Biro Keuangan Kemendes, Ekatmawati.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK membeberkan bahwa terdakwa Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Suap tersebut diberikan agar Rochmadi memberikan catatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Melihat Foto Ciuman Istrinya, Suami Bacok Tetangga

Melihat Foto Ciuman Istrinya, Suami Bacok Tetangga

Jember – Dibakar api cemburu buta, seorang pria berinisial BAS (33) yang merupakan warga Dusun ...