Bandung – Buni Yani yang merupakan terdakwa pelanggaran UU ITE mengamuk ketika berada dalam persidangannya hari ini, Selasa (29/08/2017). Persidangan tersebut digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung.

Marah Di Persidangan, Buni Yani : "Taruh Al Quran, Saya Bersumpah Langsung"

Buni Yani

Insiden tersebut terjadi ketika penasehat hukum menghadirkan Ramli Kamidin, sang penulis buku Kami Melawan ‘Ahok Tak Layak Jadi Gubernur’, sebagai saksi yang meringankan.

Setelah menjawab pertanyaan majelis hakim dan penasihat hukum, Ramli kemudian dicecar pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) seputar pengetahuannya soal beredarnya video Ahok dengan durasi panjang dan pendek.

“Saksi tahu tidak ada video berdurasi pendek yang 30 detik?” tanya salah seorang anggota JPU kepada Ramli.
Pertanyaan itu pun disambar interupsi oleh Buni Yani. Ia mengaku keberatan dengan pernyataan JPU yang dinilai cenderung memojokkannya.

“Keberatan Pak Hakim, anda menuduh saya,” kata Buni Yani dengan nada tinggi.

Majelis Hakim M Saptono berupaya menghentikan perdebatan. Semetara Ramli hanya diam terpaku di tengah ruang persidangan.

Baca juga : Buni Yani Ngamuk di Depan Persidangan, Ternyata Ini Sebabnya

“Anda jangan marah-marah. Izin yang mulia, saya ingin mengonfirmasi kepada saksi apakah mengetahui apa isi video yang berdurasi pendek dan yang panjang,” jelas Jaksa menimpali protes Buni.

Emosi Buni Yani kian menjadi. Ia merasa tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi sehingga Buni Yani pun melontarkan sumpah serapah.

“Kalau saudara ingin memastikan kalau betul-betul saya yang memotong video. Kalau saya memotong itu, taruh Al-Qur’an, saya bersumpah langsung, saya dilaknat Allah saat ini juga. Tapi kalau saya tidak melakukannya, kalian yang akan dilaknat Allah,” teriak Buni sambil memukulkan lembaran berkas ke meja.

Emosi kedua belah pihak akhirnya mereda saat Majelis Hakim M Saptono mendinginkan suasana.

“Sudah, sudah. Anda tenang. Pertanyaan kembali lewat majelis,” tegas Saptono.

Ramli yang merupakan saksi pun mengatakan bahwa ia mengetahui video pidato Ahok tersebut lewat media sosial Whatsapp. Namun ia tak mengetahui siapa orang pertama yang menyebarkan video tersebut.

“Saya tidak tahu siapa yang mengirimnya. Yang jelas saya dapat dari grup Whatsapp,” jelas Ramli.
(Muspri-www.harianindo.com)