Home > Ragam Berita > Nasional > Angelina Sondakh Blak-Blakan Soal ‘Jatah’ Untuk Anggota DPR Setiap Bahas Anggaran

Angelina Sondakh Blak-Blakan Soal ‘Jatah’ Untuk Anggota DPR Setiap Bahas Anggaran

Jakarta – Mantan DPR Angelina Sondakh menjadi saksi terdakwa Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT DGI, dalam kasus korupsi Wisma Atlet dan Rumah Sakit Universitas Udayana, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Angelina Sondakh Blak-Blakan Soal ‘Jatah’ Untuk Anggota DPR Setiap Bahas Anggaran

Dalam kesaksiannya, mantan Puteri Indonesia ini mengaku secara blak-blakan praktik bagi-bagi jatah di dalam DPR setiap membahas proyek maupun anggaran.

“Jadi, misalkan tambahan anggaran untuk APBNP Rp 2 triliun, nanti dibagi proporsional sesuai kursi partai di DPR,” kata perempuan yang akrab disapa Angie ini.

Menurut Angie, saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR, pembagian jatah fee tergantung dengan presentase kursi partai.

“Kalau dulu zaman saya (kursi Demokrat) 20 persen, jadi partai dapat jatah 20 persen. Kalau PDIP 18 persen dari pagu anggarannya,” tuturnya.

Menurut Angie, biasanya harus ada kesepakatan dulu di awal, berapa anggaran yang dipakai oleh pemerintah dan berapa yang untuk dibagi ke DPR.

“Kalau disepakati komisi dan pemerintah dibagi setengah-setengah, berarti DPR mendapat Rp 500 juta, itu dibagi ke partai-partai,” katanya.

Untuk kasus proyek Wisma Atlet dan Rumah Sakit Universitas Udayana, Angie mengaku pernah diperintah oleh bendahara Partai Demokrat saat itu, Muhammad Nazaruddin, untuk melakukan lobi anggaran soal rumah sakit pendidikan.

“Kalau Wisma Atlet yang ditugaskan orang lain,” ujar Angie.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina meyebutkan bahwa Nazaruddin telah menyetor sejumlah yang kepada anggota Badan Anggaran dan Komisi X DPR guna ‘mengamankan’ anggaran proyek Rumah Sakit Universitas Udayana 2009-2010.

“Waktu itu dia (Nazaruddin) sampaikan, bilang gini, ‘Ros, saya sudah setor ke semua anggota banggar termasuk semua Komisi X’,” kata Rosa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Pada kasus KPK telah menetapkan Dudung Purwadi sebagai tersangka. Ia diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009, dan sebesar Rp 17,9 miliar untuk tahun 2010.

Selain itu, Dudung juga didakwa telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

FPI Siap Dibubarkan Pemerintah

Inilah Jumlah Laskar Yang Ingin Diberangkatkan FPI ke Myanmar

Jakarta – Front Pembela Islam siap memberangkatkan 1.500 anggotanya ke Myanmar terkait perkembangan terkini tragedi ...