Home > Ragam Berita > Nasional > Ancaman Sekjen PDIP Untuk Anggotanya Yang Pakai Jasa Saracen

Ancaman Sekjen PDIP Untuk Anggotanya Yang Pakai Jasa Saracen

Jakarta – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto akan memberi sanksi jika kadernya ada yang menggunakan jasa Saracen atau sejenisnya.

Ancaman Sekjen PDIP Untuk Anggotanya Yang Pakai Jasa Saracen

Hasto Kristianto

Hasto menegaskan bahwa PDI-P tak akan menolerir upaya memenangkan kontestasi politik dengan cara menyebarkan hoax, fitnah, dan kebencian yang berbau suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca juga : Jokowi Diyakini Bakal Kehilangan Dukungan Parpol Jika Gandeng Puan

“Kami berikan sanksi. Karena itu di luar kultur yang dibangun PDI-P. Jika ada kader PDI-P yang memesan, kami sanksi,” kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Hasto mengatakan, untuk kader PDI-P sanksinya bisa berupa pemecatan. Sementara apabila ada kader partai lain yang didukung PDI-P di pilkada misalnya, maka partai berlambang banteng itu akan mencabut dukungan politiknya.

“Pilkada atau pemilu harus jadi ajang kontestasi gagasan berdasarkan kriteria kepemimpinan. Bukan hsil rekayasa atau berbagai skenario negative campaign yang dilakukan pihak yang tak bertanggung jawab,” ucap Hasto.

Hasto pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas Saracen atau organisasi penebar hoax dan kebencian lainnya. Penindakan yang dilakukan kepolisian juga jangan hanya sebatas pada organisasinya saja, tetapi juga kepada pemesan jasanya.

“Karena dalam demokrasi itu kan kita diajarkan nilai kejujuran, kemudian berkompetisi secara sehat, mereka yang kemudian melakukab pemasanan khusus harus ditindak tegas juga,” kata dia.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pengacara Menolak Tudingan Jonru Menghina Presiden

Pengacara Menolak Tudingan Jonru Menghina Presiden

Jakarta – Pegiat media sosial Jonru Ginting dilaporkan pengurus Badan Advokasi dan Hukum (Bahu) NasDem ...