Home > Ragam Berita > Nasional > Nasib Kasus Suap Patrialis Akbar Akan Ditentukan Hari Ini

Nasib Kasus Suap Patrialis Akbar Akan Ditentukan Hari Ini

Jakarta – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin (4/9/2017) rencananya akan menggelar sidang putusan kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Nasib Kasus Suap Patrialis Akbar Akan Ditentukan Hari Ini

Direncanakan sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja II/Kartika 2 lantai 1.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Patrialis Akbar dengan hukuman 12 tahun 6 bulan, karena menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa juga menganggap perbuatan Patrialis Akbar juga merusak pandangan masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi.

Dalam keterangannya di depan pengadilan, Patrialis Akbar juga dinilai berbelit-belit.

Namun demikian, yang meringankan terdakwa yakni Patrialis dianggap sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut jaksa, Patrialis diangap terbukti menerima uang sebesar USD 70 ribu dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Basuki Hariman merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkasa.

Basuki Hariman sendiri telah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hakim Tipikor Ikut Terjaring OTT KPK

Hakim Tipikor Ikut Terjaring OTT KPK

Bengkulu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhada seorang hakim ...