Home > Ragam Berita > Nasional > Terbukti Terima Suap, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Jakarta – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait judicial review yang sedang ditangani MK saat itu.

Terbukti Terima Suap, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

“Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Vonis yang diputuskan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Patrialis 12,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa Patrialis terbukti menerima suap yang diberikan oleh Basuki Hariman melalui sekretarisnya, Ng Fenny, sebesar USD 50 ribu terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Sebelumnya, pemberi suap Basuki Hariman telah divonis 7 tahun penjara, sedangkan Ng Fenny 5 tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Fahri Nilai Pansus Hak Angket Tidak Perlu Tunggu Putusan MK

Fahri Nilai Pansus Hak Angket Tidak Perlu Tunggu Putusan MK

Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas ...