Jakarta – Pihak kepolisian hingga saat ini masih berupaya untuk mendalami laporan Muannas Alaidid terhadap pegiat sosial media Jonru Ginting yang masuk pada hari kamis (31/08/2017) lalu.

Ini Tanggapan Polisi Terkait Desakan Agar Jonru Dipenjara

Jonru Ginting

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta.

“Tahapannya saat ini laporan polisi yang masuk banyak, perlu ada sisi prioritas penanganan terkait kasus Jonru,” kata Adi di Jakarta, Kamis (07/09/2017).

Adi menjelaskan bahwa laporan ujaran kebencian yang dilakukan Jonru di media sosial, penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa dua orang saksi yang diperoleh dari laporan Muannas.

Dari hasil proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi masih mencari fakta hukum terkait postingan Jonru Ginting terdapat unsur pidana atau tidak.

Baca juga : Diminta Lebih “Sopan” di Medsos, Jonru Justru Depak Razman

“Teman-teman masih dalam tahap proses penyelidikan, nanti akan ditetapkan apakah terdapat unsur pidana ataukah tidak,” jelasnya.

Adi mengakui bahwa banyak dari kelompok masyarakat yang meminta polisi untuk menjebloskan Jonru ke penjara dengan cepat.

Namun, Adi mengatakan bahwa pihak kepolisian akan tetap bekerja secara professional sesuai dengan prosedur yang ada.

“Tetap saya lakukan dengan tahapan-tahapannya bukan berdasarkan request (permintaan, red), kita menahan orang harus melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)