Surabaya – Polisi yang menangani laporan kasus dugaan penipuan dengan terlapor Jam’an Nur Chotib atau yang biasa dikenal dengan nama Ustadz Yusuf Mansur menaikkan kasusnya menjadi penyidikan dan akan segera memanggil saksi-saksi.
“Memang sudah gelar perkara dan meningkat dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Agung Yudha Wibowo saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2017).
“Proses selanjutnya akan memanggil para pihak, pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil ahli. Panggilan terlapor belakangan karena prosesnya masih panjang,” tambah Agung.
Namun demikian, Agung belum bisa menerangkan secara rinci apakah sudah ada kesimpulan soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti apakah ada ketidaksesuaian atau tidak. Akan kita konfrontir bilamana perlu. Kalau cukup unsur, kita lanjutkan. Kalau tidak, kita hentikan,” ucapnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga yang merasa tertipu dengan investasi kondotel Moya Vidi melaporkan Ustadz Yusuf Mansur melalui pengacara Sudarso Arief Bakahuma ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LPB/742/VI/2017/UM/JATIM tertanggal 15 Juni 2017.
(samsul arifin – www.harianindo.com)