Home > Ragam Berita > Nasional > Apa Itu Obat PCC ? Simak Penjelasan BNN

Apa Itu Obat PCC ? Simak Penjelasan BNN

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya merilis penjelasan mengenai obat PCC dan bahannya. Karena efek dari bbat ini, sebanyak 50 warga Kendari masuk rumah sakit. Mereka kejang-kejang dan berhalusinasi usai mengkonsumsi obat tersebut.

Apa Itu Obat PCC ? Simak Penjelasan BNN

Meski sudah banyak korban, Staf Ahli Kimia Farmasi BNN, Kombes Mufti Djusnir mengatakan, obat PCC yang dikonsumsi masyarakat harus diperiksa terlebih dahulu sebelum membuat kesimpulan.

Saat ditemui di Laboratorium BPOM, Mufti berkata “Jika benar mereka meracik sejumlah obat, di antaranya obat PCC, harus dikonfirmasi dari laboratorium BPOM setempat,”

Sebagian dari jenis obat tersebut, lanjut dia, sudah tidak tersedia lagi di pasaran lantaran ditarik dari peredaran. Karena itu, aparat hukum harus menyelidiki oknum yang menyebarkan obat berbahaya tersebut.

“Informasi yang kita dapatkan, Somadril sudah ditarik dari peredaran. Enggak boleh. Tramadol resmi tapi harus ada resep dokter. Tidak dijual bebas. Harus dikonsultasikan dengan apoteker agar dosis yang diberikan kepada konsumen tepat,” imbuhnya.

Sementara obat PCC, kata dia, memiliki kandungan senyawa Carisoprodol. Jenis obat ini berfungsi mengatasi nyeri dan ketegangan otot. Obat ini tergolong muscle relaxants (pelemas otot).

Apakah obat PCC itu termasuk bagian dari narkoba? Mufti menjelaskan hal itu bisa saja terjadi. Sebab, obat PCC memiliki zat adiktif.

Kendati demikian, perlu hasil laboratorium untuk mengetahui jenis dari narkoba tersebut. “Zat adiktif, bisa saja (obat PCC). Tapi jenisnya apa? Harus ada hasil labnya,” ujar dia.

Sedangkan Arman Depari menjelaskan hal berbeda yakni “Sekarang ini efeknya kejang-kejang, mual, dan seluruh badan terasa sakit,”

“Nah kalau dilihat kegunaannya, ini tentu bisa kita simpulkan kalau ini obat keras, obat yang tidak boleh bebas beredar,” ujar Arman.

Sebelumnya, 61 warga Kendari yang rata-rata pelajar dan pegawai menjadi korban akibat mengonsumsi obat PCC.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial ST (39), yang diduga menjadi pengedar, ditangkap polisi, Kamis (14/9/2017) sekitar pukul 02.00 Wita.

Pelaku ditangkap di kediamannya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Mandonga AKP Haris Akhmat Basuki mengatakan polisi melakukan penangkapan berdasarkan pengembangan dan informasi. Polisi langsung melakukan pendataan begitu korban berjatuhan.

“Kemarin, saat mendapatkan laporan terkait korban dari obat berbahaya tersebut. Kami mendapatkan informasi terkait tersangka dari para korban dan kami langsung melakukan penggerebekan di kediamannya,” pungkasnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sandiaga Berharap Rute Alternatif Transjakarta Sukses Urai Kemacetan

Sandiaga Berharap Rute Alternatif Transjakarta Sukses Urai Kemacetan

Jakarta – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai hari ini melaksanakan pembukaan rute baru untuk mengurangi ...