Home > Ragam Berita > Nasional > Menangkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto, KPK Diminta Hentikan Penyidikan

Menangkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto, KPK Diminta Hentikan Penyidikan

Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Menangkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto, KPK Diminta Hentikan Penyidikan

“Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar hakim Cepi, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

Menurut hakim, karena tidak sah KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu.

Setya Novanto lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017 dengan nomor gugatan 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Dalam gugatannya, Setya Novanti merasa keberatan dengan penetapan status tersangkanya oleh KPK.

Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun agar disetujui oleh anggota DPR pada saat itu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Jakarta – Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI akhirnya ikut berkomentar mengenai keputusan ...