Home > Ragam Berita > Nasional > Langgar Rambu, Mahasiswa Berjaket Almamater Ini Masih Minta Surat Perintah

Langgar Rambu, Mahasiswa Berjaket Almamater Ini Masih Minta Surat Perintah

Bengkulu – Seorang mahasiswa yang kepergok melanggar rambu-rambu lalu lintas, malah ngotot minta polisi tunjukkan surat perintah penilangan.

Langgar Rambu, Mahasiswa Berjaket Almamater Ini Masih Minta Surat Perintah

Masih duduk di motor, lengan pengendara memegang pinggang. Sedari awal, pengendara tersebut terdengar selalu membantah pembicaraan petugas polisi.

“Bapak kan mengamankan jalan, saya tidak tahu,” kata pengendara.

Pengendara itu didapati telah memutar arah di tempat tak semestinya. Padahal menurut polisi, di tempat tersebut sudah terpasang rambu dilarang memutar arah.

“gak diajar rambu-rambu,” kata polisi.

“Terus sekarang maunya apa ? gak mau ditilang ?” lanjutnya.

Pengendara yang tampaknya masih muda ini kemudian meminta polisi mengeluarkan surat perintahnya.

“Saya mau ditilang tapi mana surat perintahnya ?” kata pengendara.

Menurut polisi di video, pihaknya berhak menindak pelanggar lalu lintas tanpa disertai dengan surat perintah.

“saya berhak menindak pelanggar lalu lintas, tertuang di undang-undang lalulintas nomor 22 thn 2009 pasal 260 ” jelasnya.

Polisi itu juga mengibaratkan, bila bertemu dengan maling motor apakah polisi juga harus menunjukan surat perintah agar bisa menangkap maling.

TIDAK UNTUK DITIRU !!!!!!!!! . . Lagi2… Masyarakat menanyakan surat perintah tugas sebagai alibi tidak mau di tilang atas kesalahannya 😢 .. Kami informasikan kembali bagi seluruh masyarakat terutama daerah bengkulu.. Bahwa penindakan semua sudah berdasarkan surat perintah yg secara umum maupun khusus mengenai pengaturan rutin di jalan raya, maupun penertiban… Dan anggota kepolisian berhak melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata dengan atau tanpa surat perintah yang dibawa. Silahkan buka dan pahami kewenangan memriksa,, menggeledah,, Dengan atau tanpa surat perintah,,, (tangkap tangan) diatur di UU No 2 th 2002 Dan baca juga. UU no.22 thn 2009 mengenai lalulintas dan angkutan jalan. . . @polisi_indonesia @polantasindonesia @bidhumaspoldabengkulu

A post shared by DIT LANTAS POLDA BENGKULU (@ditlantas_poldabengkulu) on

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Menteri ESDM Ignasius Jonan Tidak Hadir Penuhi Panggilan KPK

Menteri ESDM Ignasius Jonan Tidak Hadir Penuhi Panggilan KPK

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (EDM), Ignasius Jonan, tidak bisa menghadiri jadwal ...