Home > Ragam Berita > Nasional > Peneliti Sebut Setya Novanto Masih Bisa Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Peneliti Sebut Setya Novanto Masih Bisa Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta – Meski keputusan praperadilan memenangkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Novanto tidak sah, namun KPK masih bisa memprosesnya lagi.

Peneliti Sebut Setya Novanto Masih Bisa Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, KPK masih bisa menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka karena hal itu telah diatur dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4/2016.

“Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka,” kata Miko Ginting, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2017).

Hal ini dimungkinkan karena putusan praperadilan menyangkut aspek formal sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Setya Novanto, tidak pada aspek substansi apakah dia bersalah atau tidak bersalah.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto tidak secara otomatis gugur,” tegasnya.

Lebih jauh Miko menjelaskan, praperadilan Setya Novanto tidak memeriksa pokok perkara melainkan menguji penetapan tersangkanya sah atau tidak.

Seperti dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016, hakim praperadilan hanya menguji aspek formal dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki.

“Penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana,” tuturnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Polisi Menampik Isu Teror di Pernikahan Kahiyang Ayu

Polisi Menampik Isu Teror di Pernikahan Kahiyang Ayu

Solo – Pihak Kepolisian akhirnya memberikan pernyataan mengenai isu penyerangan yang akan terjadi di pesta ...