Home > Ragam Berita > Nasional > BEM UI Desak KPK Kembali Menetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka

BEM UI Desak KPK Kembali Menetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka

Jakarta – Gabungan beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yakni dari dari UI, Unpad, dan ITB mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses kembali Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dan menetapkannya sebagai tersangka.

BEM UI Desak KPK Kembali Menetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka

“Kami mendukung upaya KPK untuk segera melanjutkan proses penegakan hukum terhadap Setya Novanto dengan mendesak KPK segera mentersangkakan kembali Setya Novanto dalam waktu dekat,” kata Ketua BEM UI Mujab, Senin (2/10/2017).

Mujab juga mendesak agar KPK segera mengeluarkan Sprindik baru karena rakyat telah marah terkait keputusan praperadilan yang memenangkan Setya Novanto.

“Kami merasa KPK perlu memanfaatkan momentum terkait dengan kemarahan publik dengan hasil praperadilan kemarin publik marah. Kami pengen KPK jangan lama-lama dan segera untuk keluarkan sprindik baru,” jelas Mujab.

Mujab juga mempermasalahkan soal perpanjangan pansus angket KPK yang disebutnya sebagai upaya untuk memperlemah KPK.

Hal senada juga disebutkan oleh Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, Ardhi Rasy Wardhana, yang mendesak agar Setya Novanto diproses kembali dan menolak upaya melemahkan KPK.

“Kami juga sama-sama mendesak KPK supaya kembali menyuarakan aspirasi dari masyarakat terkait dicabutnya status tersangka dari Ketua DPR Setya Novanto. Itu saja dari kami secara keseluruhan,” tandas Ardhi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Jakarta – Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI akhirnya ikut berkomentar mengenai keputusan ...