Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Amankan Beberapa Bukti dari Rumah Jonru

Polisi Amankan Beberapa Bukti dari Rumah Jonru

Jakarta – Polisi telah menggeledah rumah tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Jonru Ginting, di Jakarta Timur, pada Jumat (29/9/2017). Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.

Polisi Amankan Beberapa Bukti dari Rumah Jonru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu barang bukti yang diambil dari rumah Jonru adalah buku dengan judul “212”. “Kami lihat ada kaitan atau tidak (buku 212 dengan kasus dugaan ujaran kebencian),” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).

Argo menambahkan, selain buku tersebut, penyidik juga menyita laptop dan flashdisk dari kediaman Jonru. Saat ini barang bukti tersebut tengah diteliti oleh penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya.

“Kemudian juga barbuk lain dianalisa penyidik, kalau ada kaitan pasti akan kita jadikan barbuk, kalau tidak ada, kita kembalikan,” kata Argo.

Baca juga: Setnov Dikabarkan Mengidap Tumor di Tenggorokan

Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Jakarta – Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI akhirnya ikut berkomentar mengenai keputusan ...