Jakarta – Reklamasi Teluk Jakarta dipastikan dapat dilanjutkan kembali. Setelah menerbitkan SK pencabutan sanksi administrasi kepada pengembang pulau C dan D, pemerintah segera mencabut sanksi adminiatrasi pengembang pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.

SK Sanksi Administrasi Dicabut, Reklamasi Pulau G Bakal Dilanjutkan

Usai memimpin rapat keberlanjutan reklamasi Pulau G di Gedung BPPT, Senin (2/10/2017), Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tak ada lagi keraguan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G.

“Tadi kami sudah rapat, ya tidak ada lagi komplain mengenai pulau G. Mulai dari Bu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun dari Pemprov DKI dan Menteri (Kepala) Bappenas,” kata Luhut.

Menurut Luhut, PT Muara Wisesa Samudra sudah memenuhi sanksi administrasi untuk kembali dapat melakukan kegiatan reklamasi di Pulau G. Pengembang harus memenuhi enam persyaratan yang diajukan Kementerian LHK sebelum dapat melakukan reklamasi kembali.

“Kalau (dokumen SK pencabutan sanksi administrasi) besok selesai, kuteken besok, bisa Selasa bisa Rabu. Pokoknya saya pulang dari Surabaya, begitu (SK) jadi di meja saya, saya teken,” kata mantan Menko Polhukam tersebut.

Luhut menyebut, semua pihak dilibatkan dalam pembahasan kelanjutan reklamasi, tak terkecuali Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan demikian, dia memastikan, keberlanjutan reklamasi juga mempertimbangkan nasib nelayan setempat.

Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tonny Budiono sebagai Saksi Adiputra Kurniawan

Selain itu, keberlanjutan reklamasi Pulau G juga melalui kajian teknis yang dilakukan oleh PLN dan Pertamina. Hal ini untuk memastikan agar reklamasi tak mengganggu PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE (Pertamina Hulu Energi).

“Pengembang itu harus diberitahu dia memenuhi (ketentuan) ini-ini, kalau enggak ya nanti kami tindak. Gitu aja repot,” kata Luhut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)