Home > Ragam Berita > Nasional > Ada 4 Berkas Laporan di Meja Polisi Terkait Jonru

Ada 4 Berkas Laporan di Meja Polisi Terkait Jonru

Jakarta – Pegiat media sosial Jonru Ginting atau yang memiliki nama asli Jon Riah Ukur Ginting kini telah ditahan polisi di Mapolda Metro Jaya. Ia diduga menjadi tersangka ujaran kebencian melalui berbagai unggahannya di media sosial.

Ada 4 Berkas Laporan di Meja Polisi Terkait Jonru

Jonru Ginting

Rupanya tak hanya ada satu laporan dugaan ujaran kebencian saja yang akan menjerat Jonru, masih ada laporan lain yang menanti Jonru. Berdasarakan pernyataan kepolisian, total laporan yang ada di polisi untuk Jonru ada sebanyak empat berkas laporan.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Argo mengatakan bahwa jajaran penyidik Direktoran Reserse dan Kriminal Khusus masih fokus terhadap laporan yang diajukan oleh pengacara Muannas Al Aidid.

Menurutnya, Jonru kemungkinan juga akan dijerat oleh tiga laporan yang sedang menantinya tersebut. Namun sayangnya Argo masih enggan menjabarkan lebih lanjut laporan lain yang ia sebutkan tadi. Pasalnya ia mengakui bahwa dirinya masih belum melakukan pengecekan ulang kepada penyidik yang sedang menangani kasus Jonru.

Baca juga : Ditahannya Jonru Ginting Disebut Gara-Gara Acara ILC dan Karni Ilyas

“Total memang ada empat laporan polisi (LP) untuk Jonru dengan yang kemarin. Masih ada tiga LP lagi yang masih dalam tahap penyelidikan dan satu tahap penyidikan,” kata Argo di Jakarta, Selasa (03/10/2017).

Argo mengatakan bahwa penyelidikan di tiga LP itu nanti akan disesuaikan, apakah pasalnya sama atau tidak. Alasannya tak semua laporan yang ditujukan untuk Jonru pasalnya sama.

“Tapi kalau misalkan digabungkan, ya itu nanti penyidikn yang mengatur semua. Kalau pasalnya sama bisa digabungkan menjadi,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Jakarta – Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI akhirnya ikut berkomentar mengenai keputusan ...