Jakarta – Layanan Top Up e-Money yang dilakukan oleh Paytern milik Yusuf Mansur akhirnya di berhentikan sementara oleh pihak Bank Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Seperti yang telah diketahu sebelumnya, Punky Purnomo Wibowo selaku Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI kepada KONTAN.co.id bilang, ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik ini.
Punky juga mengatakan bahwa “Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik,”
Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen. Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)