Jakarta – Kasus transfer dana melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) dari Guernsey Inggris ke Singapura sebesar Rp 19 triliun yang sempat membuat heboh tersebut ternyata tidak dilakukan oleh satu nasabah, namun milik 81 nasabah asal Indonesia.

Transfer Dana Rp 19 Triliun Yang Bikin Heboh Itu Teryata Milik 81 Nasabah WNI

“Dari jumlah itu, 62 diantaranya ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty,” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sebenarnya Ditjen pajak sudah mengetahui transfer dana dengan nilai fantastis tersebut sejak beberapa bulan lalu dari laporan PPATK.

Saat ini, Ditjen Pajak masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu apakah dana itu sudah dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas dari nasabah WNI yang melakukan transfer tersebut.

“Kami sudah dapatkan data-data tersebut dan sedang kami tindaklanjuti,” ujar Hestu.

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri transfer dana yang juga menjadi perhatian dari otoritas keuangan Eropa dan Asia ini.

Kasus ini mencuat setelah Bloomberg melaporkan bahwa sejumlah nasabah darai Indonesia yang sebagian disebutnya berhubungan dengan militer, melakukan transfer senilai total USD 1,4 miliar dari Guernsey ke Singapura di akhir 2015.

Sejumlah sumber Bloomberg di Guernsey mengatakan bahwa ada perbedaan mencolok antara pendapatan para nasabah tersebut dengan jumlah uang simpanannya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)