Pyongyang – Dewan Keamanan PBB melarang empat kapal kargo untuk berlabuh di pelabuhan negara manapun di dunia. Larangan ini diberlakukan karena keempatnya telah melanggar sanksi PBB terhadap Korea Utara (Korut) dengan membawa barang ke dan dari negara tersebut.

Kapal Kargo Korut Dilarang Berlabuh di Negara Manapun, Kenapa ?

Kepala panel ahli yang menyelidiki penerapan sanksi PBB terhadap Korut, Hugh Griffiths, mengumumkan larangan tersebut dalam pertemuan negara-negara anggota PBB pada Senin (9/10). Seorang diplomat Korut dilaporkan ikut menghadiri pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu.

“Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah PBB, komite Dewan Keamanan yang memantau sanksi terhadap Pyongyang melarang kapal untuk memasuki semua pelabuhan,” ujar Griffiths.

Ia mengungkapkan, empat kapal kargo itu adalah Petrel 8, Hao Fan 6, Tong San 2, dan Jie Shun. Menurut MarineTraffic, database maritim yang memantau kapal, Petrel 8 terdaftar di Komoro, Hao Fan 6 terdaftar di St. Kitts dan Nevis, Tong San 2 terdaftar di Korut.

Baca juga: Bob Corker Nilai Pernyataan Donald Trump Bisa Timbulkan Perang Dunia

Griffiths mengatakan keempat kapal tersebut secara resmi tercatat pada 5 Oktober telah mengangkut barang-barang terlarang. Ia menekankan, tindakan mereka telah menyalahi resolusi Dewan Keamanan yang dikeluarkan pada 6 Agustus lalu. Resolusi tersebut dikeluarkan setelah Korut melakukan uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) pertama yang diduga dapat mencapai dataran Amerika.

“Panel melakukan yang terbaik untuk memantau situasi dan menindaklanjuti dengan negara-negara anggota yang mungkin telah dimanfaatkan oleh taktik yang dikerahkan oleh badan ekspor batubara Korea Utara,” jelas Griffiths.