Home > Ragam Berita > Nasional > Eggi Sudjana Ancam Lawan Anies-Sandi Bila Tidak Mampu Hentikan Reklamasi

Eggi Sudjana Ancam Lawan Anies-Sandi Bila Tidak Mampu Hentikan Reklamasi

Jakarta – Pengacara Eggi Sudjana mengingatkan pasangan Anies Bawedan dan Sandiaga Uno yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar menepati janjinya untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Eggi Sudjana Ancam Lawan Anies-Sandi Bila Tidak Mampu Hentikan Reklamasi

Hal ini dikatakan Eggi karena saat ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan telah mencabut penghentian sementara (moratorium) reklamasi.

“Buat Anies-Sandi saya ingatkan dengan keras, karena saya melihat sekarang reklamasi moratoriumnya dicabut. Nah, saya ingat sekali omongan Anies didalam kampanye dan dialog TV, tidak memperbolehkan reklamasi, semua dengar kan,” ujar Eggi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

Eggi bahkan mengancam akan melawan Anies-Sandi bila tidak bisa menghentikan proyek reklamasi seperti janji mereka.

“Nah kalau itu gak selesai, saya kecam Anies, saya lawan dia, saya bikin gerakan untuk melawan dia, karena dia gak konsisten. Dia harus konsisten. Dia berani enggak melawan kebijakan pemerintahan pusat yang mencabut itu,” tegas Eggi.

Eggi kemudian mengaku pesimis Anies-Sandi berani melakukannya karena saat ini pun mereka diam saat pemerintah mencabut moratorium.

Eggi Sudjana Ancam Lawan Anies-Sandi Bila Tidak Mampu Hentikan Reklamasi

“Kalau lihat gelagatnya diam gini, diduga bisa gak mampu. Makanya kita lihat nanti,” tambah Eggi.

Seperti diketahui, Luhut mencabut moratorium berdasarkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat terkait soal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Karena itu, Kemenko Maritim kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10/2017) yang isinya mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Menko Maritim terdahulu, Rizal Ramli, yang menghentikan sementara proyek reklmasi pada tahun 2016 lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Jenderal Gatot : "Kalau Kita Datang Ke Masjid Jadi Marah, Ulamanya Pasti Nggak Bener"

Jenderal Gatot : “Kalau Kita Datang Ke Masjid Jadi Marah, Ulamanya Pasti Nggak Bener”

Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini publik dibuat gerah dengan beredarnya video rekaman dakwah dari ...