Home > Teknologi > Gadget > Segera Lakukan Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar Bila Tidak Ingin Diblokir

Segera Lakukan Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar Bila Tidak Ingin Diblokir

Jakarta – Bagi para pengguna kartu pra bayar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau agar melakukan registrasi ulang berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) agar tidak diblokir.

Kewajiban bagi pelanggan kartu pra bayar ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Ini bukan sesuatu yang sulit. Jadi, silahkan nanti mengikuti prosedur dengan benar karena tanpa melakukan itu, bapak ibu akan kena berbagai akibat. Misalnya, pemblokiran layanan panggilan dan pesan singkat,” ucap Dirjen Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pelanggan kartu pra bayar dapat melakukan registrasi atau registrasi ulang, bila yang pernah melakukan registrasi sebelumnya, pada batas waktu antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Bila tidak melakukan registrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan maka akan dilakukan blokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS, 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.

Pemblokiran layanan internet juga akan dilakukan bila pelanggan masih bandel tidak melakukan registrasi ulang yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.

“Jadi, (tidak registrasi prabayar) ada akibat-akibat tapi kami lakukan secara bertahap. Pertama panggilan keluar, lalu panggilan masuk, baru seluruhnya,” sebut Ahmad M. Ramli.

Sedangkan cara registrasinya cukup mudah. Pelanggan tinggal mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# bagi yang baru pertama kali resgistrasi. Sedangkan untuk pelanggan lama dapat melakukannya dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Bagi pelanggan yang mengalami kesulitan dalam melakukan resgitrasi dapat menghubungi gerai masing-masing operator.

Dan yang terakhir, data yang dimasukkan harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK, untuk menghindari gagalnya validasi ke database Ditjen Dukcapil.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Inilah Beberapa Kelemahan OnePlus 5T

Inilah Beberapa Kelemahan OnePlus 5T

Jakarta – OnePlus 5T disebut sebagai smartphone Android terkencang saat ini. Smartphone ini bahkan teruji ...