Jakarta – Vaksin Measles Rubela (MR) ternyata hingga saat ini masih belum mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu diungkapkan sendiri oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

MUI Pastikan Belum Keluarkan Sertifikasi Halal Vaksin Measles Rubela

MUI Pastikan Belum Keluarkan Sertifikasi Halal Vaksin Measles Rubela

Hasanuddin mengatakan bahwa isu yang berkembang selama ini di masyarakat bahwa vaksin MR halal merupakan kebohongan.

“Vaksin harus jelas kehalalannya. Sampai saat ini belum ada permintaan tentang pemeriksaan oleh MUI halal atau tidaknya vaksin MR. Belum diajukan oleh Biofarma tentang vaksin ini,” kata Hasanuddin di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Berdasarkan Fatwa MUI No 4/2016, vaksinasi memang diperbolehkan dan diwajibkan terutama saat kondisi darurat. Terlebih lagi bila suatu penyakit dapat berpotensi menjadi semakin berat tanpa vaksinasi atau menyebabkan kematian.

Akan tetapi menurut Hasanuddin, vaksin jenis apapun yang digunakan mestinya sudah memiliki sertifikasi halal dari MUI. Kenyataannya, hingga saat ini MUI masih belum menerima laporan dari Kementerian Kesehatan soal kondisi darurat tersebut.

Baca juga : Penerbitan Sertifikat Halal Tak Lagi Dikelola Oleh MUI

“Belum ada pernyataan darurat dari Kementerian Kesehatan. Mestinya kan konsultasi dulu dengan MUI,” jelasnya.

Hasanuddin mengakui bahwa sebagian besar kelompok masyarakat masih mengeluhkan soal kejelasan halal tidaknya vaksin MR. Hasanuddin mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada dua jenis vaksin yang berstatus halal di Indonesia, yaitu vaksin untuk flu dan meningitis.

“Contohnya vaksin meningitis yang dulu untuk jemaah haji sebelum ada vaksin yang halal itu yang haram boleh digunakan tapi setelah ada yang halal maka yang haram tidak boleh digunakan,” pungkasnya.

Oleh karena itu Hasanuddin meminta kepada pihak pemerintah agar lebih serius lagi dalam menyikapi kehalalan vaksin sesuai dengan UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur seluruh produk termasuk farmasi untuk mendapat status halal.
(Muspri-www.harianindo.com)