Home > Ragam Berita > Nasional > Jaksa KPK Tegaskan Miryam S. Haryani Terbukti Bersalah Dalam Kasus E-KTP

Jaksa KPK Tegaskan Miryam S. Haryani Terbukti Bersalah Dalam Kasus E-KTP

Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai anggota DPR RI Miryam S. Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-elektronik (e-KTP).

Jaksa KPK Tegaskan Miryam S. Haryani Terbukti Bersalah Dalam Kasus E-KTP

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar Miryam dipenjara selama 8 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kami penuntutan umum menuntut agar majelis hakim, memutuskan, satu menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan secara berlanjut memberi keterangan tidak benar seperti diatur dalam pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar salah satu jaksa KPK ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

Baca juga: Sandiaga Uno Tidak Mau Komentar Banyak Terkait Pelepasan Saham Perusahaan Bir

Dalam analisa yuridisnya, jaksa juga berkesimpulan agar menyatakan keterangan Miryam di penyidikan sebagai keterangan yang benar.

Hal itu sejalan dengan dalil hukum untuk menjatuhkan putusan agar Miryam dinyatakan memberikan tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Amien Rais Muncul Dalam Sidang Buni Yani

Amien Rais Muncul Dalam Sidang Buni Yani

Bandung – Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Prof Amien Rais, menyampaikan orasinya dalam aksi unjukrasa dukungan ...