Home > Ragam Berita > Nasional > Terkait HTI, Yusril Sampaikan Keberatan dengan Pernyataan Mahfud MD

Terkait HTI, Yusril Sampaikan Keberatan dengan Pernyataan Mahfud MD

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tak setuju dengan opini yang dibangun Mahfud MD soal Hizbut Tahrir (HTI) sudah tamat. Hal itu disampaikan Yusril usai mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (26/10/2017).

Terkait HTI, Yusril Sampaikan Keberatan dengan Pernyataan Mahfud MD

“Ada opini yang dibangun Mahfud MD, HTI sudah mati dengan disahkannya Perppu jadi UU. Sebenarnya belum mati, kami kira sudah pingsan saja, dan itu bisa bangun lagi kalau PTUN mengabulkan petitum kami,” ujar Kuasa Hukum HTI itu.

Dalam sidang ini, HTI melawan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas pembubaran yang dilakukannya sejak Juli 2017 lalu. “Kalau ditunda pelaksanannya, HTI hidup lagi, enggak sesederhana sepeti kata Pak Mahfud MD,” katanya.

Pengacara HTI itu mengatakan petitum gugatan HTI dalam hal ini terkait dua hal, yaitu meminta PTUN menunda berlakunya keputusan Menkumhan dan membatalkan putusan tersebut. Sebelumnya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya menyatakan dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR RI, maka pembubaran HTI sudah sah.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Dikabarkan Dapat Surat dari Jenderal AS

Selain itu, majelis hakim MK harus segera memutuskan gugatan Perppu Ormas tidak diterima karena sudah kehilangan objek. “3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi,” tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Kwik Kian Gie Berikan Saran kepada Sandiaga Uno

Kwik Kian Gie Berikan Saran kepada Sandiaga Uno

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menerima kehadiran ahli ekonomi dan politikus ...