Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Tetapkan Syafrudin sebagai Tersangka Kasus BLBI

KPK Tetapkan Syafrudin sebagai Tersangka Kasus BLBI

Jakarta – Syafrudin Arsyad Temenggung, mantan kepala BPPN, hari ini Senin (30/10/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

KPK Tetapkan Syafrudin sebagai Tersangka Kasus BLBI

“SAT (Syafrudin) dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (30/10/2017).

Kala itu, pemegang saham pengendali BDNI adalah taipan Sjamsul Nursalim. Sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul diduga belum memenuhi kewajiban penyerahan aset kepada BPPN.

Baca juga: Anies Tegaskan Pembenahan Bukit Duri dan Kampung Akuarium Jadi Prioritas

Audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017 menyatakan, dalam kasus ini kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 4,58 triliun. Atas kejahatannya, Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Setya Novanto Bersikukuh Tak Menerima Uang E-KTP

Setya Novanto Bersikukuh Tak Menerima Uang E-KTP

Jakarta – Sejumlah tudingan kini tengah diklarifikasi oleh saksi perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik ...