Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 naik menjadi Rp 3.648.035. Penetapan besaran tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.

Telah Diputuskan, UMP DKI Jakarta Kini Sebesar Rp 3.648.035

“Kami menetapkan UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017) malam.

Menurut Dewan Pengupahan DKI Jakarta, ada dua besaran gaji yang diusulkan untuk menjadi UMP 2018, yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.

UMP sebesar Rp 3.648.035 diusulkan oleh pengusaha dan pemerintah, sedangkan UMP Rp 3.917.398 diusulkan oleh unsur serikat pekerja.

Seperti diketahui sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. Dengan penetapan UMP baru ini maka UMP DKI Jakarta 2018 naik sebesar 8,71 persen.
(samsul arifin – www.harianindo.com)