Home > Ragam Berita > Nasional > Kader Gerindra Diduga Sewakan Kamar Untuk Pengguna Narkoba

Kader Gerindra Diduga Sewakan Kamar Untuk Pengguna Narkoba

Denpasar – Rumah mewah milik Wakil Ketua DPRD Bali yang bernama JGKS alias Jro Jangol yang berada di Jalan Pulau Batanta No.70, Denpasar, telah digeledah oleh petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada hari sabtu (04/11/2017) kemarin.

Kader Gerindra Diduga Sewakan Kamar Untuk Pengguna Narkoba

Kader Gerindra Diduga Sewakan Kamar Untuk Pengguna Narkoba

Rumah berlantai dua ini diduga telah dijadikan sebagai tempat jual-beli barang narkoba jenis sabu. Si pemilik rumah bahkan menyiapkan sebanyak enam kamar khusus bagi para pelanggan atau pengguna sabu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo. Hadi mengatakan bahwa sayangnya pemilik rumah berhasil melarikan diri. Pasalnya saat terjadi penggerebekan, pemilik rumah tidak berada di tempat.

“Saat tempat ini digerebek pemilik rumah tidak ada di tempat,” kata Hadi, Minggu (05/11/2017).

Politisi Gerindra tersebut diduga telah kabur lewat pintu belakang sesaat sebelum terjadi penggerebekan. Polisi saat ini masih mencari JGKS alias Jro Jangol untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga : Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum Untuk Kadernya Yang Tertangkap Narkoba

Dugaan Hadi, rumah milik anggota dewan tersebut sudah lama dijadikan sebagai tempat menjalankan bisnis haram ini. Dugaan tersebut diperoleh dari keterangan para tersangka yang sudah berhasil ditahan, baik itu para pengguna maupun para penjual yang berada di TKP.

Kapolresta Denpasar ini menerangkan bahwa setiap pembeli dilarang menggunakan barang haram tersebut diluar rumah JGKS. Pembeli atau pengguna sabu diwajibkan untuk memakai atau menghabiskan barang yang dibeli di rumah itu pula.

“Ada enam kamar khusus yang dipersiapkan untuk para pelanggan. Jadi setiap pembeli narkotika harus memakai di tempat mereka beli,” jelas Hadi.

Polisi berhasil menahan sebanyak 31 orang pengguna narkoba yang masih dijadikan sebagai saksi dan juga sudah diperiksa. Polisi juga sudah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga berperan dalam mengoperasikan ‘rumah sabu’ tersebut.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anies Minta Tak Menuding Motor Sebagai Biang Kemacetan di DKI

Anies Minta Tak Menuding Motor Sebagai Biang Kemacetan di DKI

Jakarta – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang pelarangan sepeda motor ...