Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dimohon tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting, Senin (6/11/2017).

PN Jaksel Resmi Tunda Sidang Praperadilan Jonru hingga Pekan Depan

Sidang perdana tersebut ditunda lantaran termohon dua, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak melampirkan surat kuasa.

“Karena termohon dua belum lengkap, dan beliau tidak bisa besok. Maka persidangan ditunda pekan depan, Senin 13 November 2017,” kata hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi, Senin siang.

Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 itu terlambat digelar lantaran pemohon, yakni tim kuasa hukum Jonru meminta sidang digelar di ruang sidang utama.

Padahal, ruang sidang itu sedang digunakan untuk praperadilan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Walhasil, sidang baru dimulai pukul 11.30.

Baca juga: Sandiaga Tegaskan Telah Dapatkan Lokasi untuk Pembangunan Rumah DP Rp 0

“Kami ini sidang bukan cuma ini saja tapi banyak, bukan membatasi tapi ruangan kami terbatas. Jadi (sidang di ruangan) yang tersedia saja,” ujar Lenny menegur tim kuasa hukum Jonru.

Selain itu, hakim juga menegur tim kuasa hukum Jonru lantaran kurang sigap dalam menyerahkan identitas dan surat kuasa sebagai tanda kelengkapan sidang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)