Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak butuh izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Setya Novanto. Dia berharap Ketua DPR itu bisa menaati proses hukum terhadap kasus yang sedang dihadapinya.

Jusuf Kalla Tegaskan Pemeriksaan Setya Novanto Tidak Perlu Izin Jokowi

“KPK tidak butuh, kalau polisi memang dibutuhkan,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

JK mengatakan tidak dibutuhkannya izin Presiden berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Itu tidak perlu izin Presiden,” kata dia.

Apalagi, ujar JK, pada kesempatan sebelumnya, Setya Novanto juga telah dipanggil dan diperiksa KPK. Setya Novanto menolak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP. Penolakan itu disampaikan Novanto melalui surat ke KPK. Dia beralasan, pemanggilan dirinya harus seizin tertulis dari Presiden.

Surat tersebut ditandatangani pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR dan diterima KPK pada Senin kemarin. Surat dikirimkan sebagai jawaban dari panggilan penyidik KPK yang menjadwalkan memeriksa Novanto pada Senin, 6 November 2017, sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

Baca juga: KPK Tegaskan Telah Tentukan Tersangka Baru Dalam Kasus E-KTP

JK mengaku tidak mengetahui apakah Setya Novanto sudah ditetapkan kembali sebagai tersangka atau tidak. Tapi dia berharap, sebagai pimpinan DPR, Novanto harus taat hukum pada aturan yang dibuat DPR sendiri. “Sebagai pimpinan DPR, dia harus taa pada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri,” ujar JK.

Jusuf Kalla enggan menjawab apakah surat Setya Novanto agar KPK minta izin Presiden sebagai strategi untuk mangkir dari proses hukum. “Saya tidak tahu, tapi kita kembalikan saja prinsip pokoknya bahwa semua orang, apalagi Ketua DPR, harus taat hukum,” ujar dia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)