Home > Ragam Berita > Ekonomi > Paradise Papers Bocor, Ditjen Pajak Diminta Telusuri Nama Pengusaha WNI

Paradise Papers Bocor, Ditjen Pajak Diminta Telusuri Nama Pengusaha WNI

Jakarta – Bocornya informasi 13,4 juta data dokumen para miliarder, perusahaan, hingga politisi dunia ke tangan media, atau yang disebut dengan Paradise Papers menjadi jalan masuk bagi pejabat pajak di Indonesia untuk memeriksa data kepatuhan pajak pada daftar sejumlah nama warga negara Indonesia (WNI) yang ternyata juga termasuk di dalamnya.

Paradise Papers Bocor, Ditjen Pajak Diminta Telusuri Nama Pengusaha WNI

Menurut pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Ruston Tambunan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus menelusurinya.

“Ini lucky (untung) buat Ditjen Pajak, sebelum minta resmi, ada yang bocor. Sebelum era Automatic Exchange of Information (AEoI) di September 2018 buat Indonesia, sedikit demi sedikit data ter-disclose dan dengan pertukaran, semua data bisa terungkap karena ada pergerakan dana,” kata Ruston Tambunan, di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Pria yang menjabat sebagai Managing Partner Center for Indonesian Tax Studies & Consultancy (CITASCO) ini, Ditjen Pajak harus menelusuri apakah data yang bocor tersebut sudah dilaporkan saat tax amnesty lalu.

“Kebocoran ini harus dilihat Ditjen Pajak apakah penempatan lama (perusahaan atau harta) ini sudah dilaporkan belum di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atau diungkap seluruhnya di Surat Pelaporan Harta (SPH) Tax Amnesty,” jelas Ruston.

“Kalau tidak digubris atau di follow up, maka bisa dilakukan pemeriksaan kepatuhan pajaknya. Kalau kemarin ikut tax amnesty, dilihat SPH-nya apakah semua dilaporkan karena kalau tidak, sanksinya berat,” tambahnya.

Bila setelah ditelusuri ternyata harta tersebut belum dilaporkan maka harta itu akan dianggap sebagai penghasilan di 2017, sehingga perhitungannya akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 persen. Jika tidak ikut tax amnesty, harta yang ditemukan tetap dianggap penghasilan, maka dikalikan 2 persen per bulan selama 24 bulan.

“Jadi nama-nama WNI yang disebutkan di Paradise Papers perlu di follow up atau ditelusuri oleh Ditjen Pajak. Tapi basis data ini harus di verifikasi, ini bagus sayang kalau tidak dimanfaatkan,” saran Ruston.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hak Imunitas Anggota Dewan Tidak Berarti Kebal Hukum

Hak Imunitas Anggota Dewan Tidak Berarti Kebal Hukum

Jakarta – Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa hak imunitas yang dipunyai anggota dewan ...