Home > Ragam Berita > Nasional > Setya Novanto Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Setya Novanto Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Setya Novanto Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

“Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI,” kata Saut.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Baca juga: Inilah Alasan Penyandraan Ribuan Warga Tembagapura

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP juga sudah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor selama ini.

Novanto sudah berkali-kali diperiksa penyidik KPK dan bersaksi di pengadilan. Dia membantah terlibat atau menerima aliran dana korupsi e-KTP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sandiaga Uno Tak Melarang Pungutan RT/RW Ke Warga

Sandiaga Uno Tak Melarang Pungutan RT/RW Ke Warga

Jakarta – Media sosial dikejutkan dengan beredarnya surat pungutan sebesar Rp 100.000 per rumah di ...